Sabtu, 21 September 2013

PERATURAN UMUM CHOIR (PADUAN SUARA) SCHOOL CONTEST VII


Ketentuan Umum:
1.       Peserta FPS SC VII adalah paduan suara sekolah peserta SC VII.
2.       Pendaftaran mulai 9 September-27 September 2013 di kantor Radar Kediri Jl. Raya Gampeng 45 Kediri mulai pukul 09.00-16.00 Telp. 0354-681320.
3.       Peserta membayar uang pendaftaran Rp100.000/grup.
4.       Satu sekolah hanya diwakili satu grup paduan suara.
5.       Semua anggota (penyanyi, dirigen, dan pianis) harus berstatus pelajar di sekolah tsb.
6.       Semua peserta wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan festival yang ditetapkan panitia baik secara lisan maupun tertulis.
7.       Jumlah penyanyi maks. 30 orang.
8.       Paduan suara tampil sesuai nomor urut hasil undian saat techncal meeting.
9.       Sistem yang digunakan adalah sistem kompetisi yang akhirnya akan memilih juara 1, juara 2 dan juara 3.
10.   Lagu wajib yang harus dibawakan adalah “Indonesia Jaya” dal lagu bebas daerah Jatim dibawakan dalam aransemen min. 4 suara dan partitur lagu tsb diserahkan kepada panitia yg ditulis dalam not angka.
11.   Kompetisi akan dimulai tepat waktu.
12.   Panitia akan memanggil nomor peserta lomba sebanyak 3 kali untuk tampil di atas panggung, apabila tim paduan suara tidak hadir pada panggilan terakhir, maka dinyatakan gugur.
13.   Tim dibebaskan untuk memilih sendiri seragam penampilannya.
14.   Penggunaan amplifikasi dan materi hasil rekaman  dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Panitia tidak menanggung perlengkapan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi tiap peserta.
15.   Peserta paduan suara harus menyelesaikan proses pendaftaran terlebih dahulu.
16.   Panitia tidak melayani pertanyaan mengenai peraturan lomba melalui telepon.
17.   TM 28 September di Brantas Room Radar Kediri Jl. Raya Gampeng 45 Kediri (jam menyusul).

Ketentuan Penampilan:

1.       Saat penampilan, tiap paduan suara diperbolehkan mengganti posisi, tapi tidak diperbolehkan mengganti penyanyi.
2.       Pengambilan nada dasar dapat dilakukan oleh dirigen, pemusik, atau penampil musik lainnya dengan membunyikan satu atau lebih nada.
3.       Lagu wajib dinyanyikan dengan iringan alat musik PIANO, sedangkan lagu Pilihan Bebas Jatim  dengan atau tanpa iringan musik . untuk lagu pilihan dipilih sendiri oleh tim paduan suara.
4.       Durasi penampilan tidak lebih dari 15 menit.
5.       Semua nada dasar lagu yang dinyanyikan oleh tiap paduan suara sesuai dengan
partitur yang disediakan oleh panitia maupun oleh paduan suara.
6.       Peserta diperbolehkan untuk membawakan keseluruhan lagu dengan atau tanpa partitur teks lagu.
7.       Lagu dapat dinyanyikan dengan koreografi.
8.       Peserta tidak diperkenankan menghentikan atau mengulangi lagu yang sedang dibawakan tanpa permintaan Dewan Juri.
9.       Iringan musik yang diperbolehkan adalah iringan asli yang merupakan gubahan komponis.

Kriteria Penilaian, Penjurian, & Penghargaan:

1.       Dewan juri terdiri dari tokoh paduan suara dan musik yang berkompetensi di bidangnya.
2.       Penilaian mencakup aspek :
a.       Materi suara, teknik, vokal, dan intonasi.
b.      Artikulasi dan ekspresi.
c.       Aransemen, musikalitas, dan interpretasi.
d.      Impresi artistik dan kesesuaian dengan partitur.
0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

0 komentar:

Posting Komentar