1.
Peserta FPS SC VII adalah
paduan suara sekolah peserta SC VII.
2.
Pendaftaran mulai 9
September-27 September 2013 di kantor Radar Kediri Jl. Raya Gampeng 45 Kediri
mulai pukul 09.00-16.00 Telp. 0354-681320.
3.
Peserta membayar uang
pendaftaran Rp100.000/grup.
4.
Satu sekolah hanya diwakili
satu grup paduan suara.
5.
Semua anggota (penyanyi,
dirigen, dan pianis) harus berstatus pelajar di sekolah tsb.
6.
Semua peserta wajib
mematuhi semua ketentuan dan peraturan festival yang ditetapkan panitia baik
secara lisan maupun tertulis.
8.
Paduan suara tampil sesuai
nomor urut hasil undian saat techncal meeting.
9.
Sistem yang digunakan
adalah sistem kompetisi yang akhirnya akan memilih juara 1, juara 2 dan juara
3.
10.
Lagu wajib yang harus
dibawakan adalah “Indonesia Jaya” dal lagu bebas daerah Jatim dibawakan dalam
aransemen min. 4 suara dan partitur lagu tsb diserahkan kepada panitia yg
ditulis dalam not angka.
11.
Kompetisi akan dimulai tepat
waktu.
12.
Panitia akan memanggil
nomor peserta lomba sebanyak 3 kali untuk tampil di atas panggung, apabila tim
paduan suara tidak hadir pada panggilan terakhir, maka dinyatakan gugur.
13.
Tim dibebaskan untuk memilih
sendiri seragam penampilannya.
14.
Penggunaan amplifikasi dan
materi hasil rekaman dalam bentuk apapun
tidak diperbolehkan. Panitia tidak menanggung perlengkapan, akomodasi,
konsumsi, dan transportasi tiap peserta.
15.
Peserta paduan suara harus
menyelesaikan proses pendaftaran terlebih dahulu.
16.
Panitia tidak melayani
pertanyaan mengenai peraturan lomba melalui telepon.
17.
TM 28 September di Brantas
Room Radar Kediri Jl. Raya Gampeng 45 Kediri (jam menyusul).
Ketentuan Penampilan:
1.
Saat penampilan, tiap
paduan suara diperbolehkan mengganti posisi, tapi tidak diperbolehkan mengganti
penyanyi.
2.
Pengambilan nada dasar
dapat dilakukan oleh dirigen, pemusik, atau penampil musik lainnya dengan
membunyikan satu atau lebih nada.
3.
Lagu wajib dinyanyikan
dengan iringan alat musik PIANO, sedangkan lagu Pilihan Bebas Jatim dengan atau tanpa iringan musik . untuk lagu
pilihan dipilih sendiri oleh tim paduan suara.
4.
Durasi penampilan tidak
lebih dari 15 menit.
5.
Semua nada dasar lagu yang
dinyanyikan oleh tiap paduan suara sesuai dengan
partitur yang disediakan oleh
panitia maupun oleh paduan suara.
6.
Peserta diperbolehkan untuk
membawakan keseluruhan lagu dengan atau tanpa partitur teks lagu.
7.
Lagu dapat dinyanyikan
dengan koreografi.
8.
Peserta tidak diperkenankan
menghentikan atau mengulangi lagu yang sedang dibawakan tanpa permintaan Dewan
Juri.
9.
Iringan musik yang
diperbolehkan adalah iringan asli yang merupakan gubahan komponis.
Kriteria Penilaian, Penjurian, & Penghargaan:
1.
Dewan juri terdiri dari
tokoh paduan suara dan musik yang berkompetensi di bidangnya.
2.
Penilaian mencakup aspek :
a.
Materi suara, teknik,
vokal, dan intonasi.
b.
Artikulasi dan ekspresi.
c.
Aransemen, musikalitas, dan
interpretasi.
d.
Impresi artistik dan
kesesuaian dengan partitur.



